Mulai Juni 2017, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sebanyak 351 saham masuk dalam daftar efek syariah (DES). Sebanyak 18 saham terlempar dari DES serta 23 saham emiten dan satu saham perusahaan tidak listing menjadi pendatang baru dalam DES yang berlaku hingga November 2017.