JELANG LEBARAN

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi

Yudi Supriyanto
Sabtu, 03/06/2017 02:00 WIB
JAKARTA –Kementerian Perhubungan membatasi operasi angkutan barang pada H-4 hingga H+3 Idulfitri melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Pembatasan itu lebih pendek dari yang sebelumnya disebutkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada H-4 hingga H+4 Idulfitri.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top