JAKARTA – Manajemen PT Freeport Indonesia optimistis perundingan dengan pemerintah menyangkut kegiatan pertambangan di Papua akan selesai sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan demikian, tenggat 120 hari negosiasi yang diberikan perusahaan itu saat hendak mengajukan gugatan arbitrase kemungkinan besar gugur.