SEMARANG — Pelaku usaha jasa pengiriman internasional mengeluhkan regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya yang diterapkan akhir 2016 karena memperlambat waktu pengiriman.n