Sri Mas Sari & Azizah Nur Alfi Kamis, 15/06/2017 02:00 WIB
JAKARTA – Pemerintah mengajukan perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 212.699 hektare di sembilan provinsi kepada DPR untuk merespons revisi rencana tata ruang wilayah di provinsi-provinsi itu .
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT