JAKARTA — Pemerintah terus melakukan upaya lobi kepada DPR untuk meloloskan ambang batas calon presiden dan calon wakil presiden sebesar 20%—25% dalam Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kampung Batik Kaum Selesai Direvitalisasi Dengan Dana Hibah Dari Uni Emirat Arab (UEA)