DENPASAR — Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 8 Bali-Nusra menginstruksikan seluruh bank perkreditan rakyat atau BPR untuk sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pelaporan informasi debitur secara lengkap dan tepat waktu menggunakan SLIK, Sistem Layanan Informasi Keuangan.