Langkah Mundur Deregulasi

Edi Suwiknyo & Anggara Pernando
Selasa, 20/06/2017 23:13 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait dengan pembatalan peraturan daerah (perda) oleh gubernur dan menteri pada 14 Juni dinilai bakal mengganggu iklim kemudahan berusaha yang digaungkan Presiden Joko Widodo.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top