Edi Suwiknyo & Anggara Pernando Selasa, 20/06/2017 23:13 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait dengan pembatalan peraturan daerah (perda) oleh gubernur dan menteri pada 14 Juni dinilai bakal mengganggu iklim kemudahan berusaha yang digaungkan Presiden Joko Widodo.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia