Edi Suwiknyo & Anggara Pernando Selasa, 20/06/2017 23:13 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait dengan pembatalan peraturan daerah (perda) oleh gubernur dan menteri pada 14 Juni dinilai bakal mengganggu iklim kemudahan berusaha yang digaungkan Presiden Joko Widodo.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Hingga April 2024, Penyaluran Subsidi Sepeda Motor Listrik Telah Melampaui Capaian Sepanjang 2023