Liberti Pandiangan, Kabid P2 Humas, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Selasa, 04/07/2017 02:00 WIB
Praktik transfer pricing (harga transfer) telah menjadi fenomena di Indonesia sejak empat dekade silam. Ini kelihatannya tidak lepas dari pembukaan keran investasi asing melalui UU No1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024