Liberti Pandiangan, Kabid P2 Humas, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Selasa, 04/07/2017 02:00 WIB
Praktik transfer pricing (harga transfer) telah menjadi fenomena di Indonesia sejak empat dekade silam. Ini kelihatannya tidak lepas dari pembukaan keran investasi asing melalui UU No1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]