REKLAMASI TELUK JAKARTA

Izin Pulau G Dikaji

Rivki Maulana Priatna & Miftahul Khoer
Rabu, 05/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuntaskan penilaian terhadap pengajuan izin lingkungan reklamasi Pulau G. Izin serupa sudah diterbitkan untuk Pulau C dan Pulau D.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top