JAKARTA — Layanan over the top global, BBM Messenger mengklaim bahwa pihaknya tidak perlu membangun pusat data seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik terutama pada Pasal 15 ayat 3 karena sudah dimiliki oleh Grup Elang Mahkota Teknologi atau Emtek.