Thomas Mola, Kurniawan A Wicaksono, & Sholahuddin Al Ayyubi Selasa, 18/07/2017 02:00 WIB
Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan akses domain name system alias DNS milik Telegram menjadi kabar yang cukup mengejutkan akhir pekan lalu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]