UNIT TEKNIS

Pelayanan UPT Ikuti Acuan Baru

Yudi Supriyanto
Selasa, 18/07/2017 02:00 WIB
Kementerian Perhubungan menargetkan standar pelayanan seluruh unit pelaksana teknis atau UPT dalam 6 bulan sudah mengacu pada standar baru yang dibakukan dalam Permenhub No. PM 19/2017.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top