SURAT EDARAN DITJEN PAJAK

Permintaan Informasi & Bukti Keterangan Diperjelas

Edi Suwiknyo
Jum'at, 21/07/2017 02:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE – 16/PJ/2017 yang mengatur mekanisme permintaan informasi atau bukti keterangan terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top