Duwi S. Ariyanti & Gloria N. Dolorosa Selasa, 25/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Kontraktor masih gamang untuk mengambil blok minyak dan gas bumi yang menggunakan skema bagi hasil kotor atau gross split karena hingga saat ini belum ada peraturan perpajakan soal skema baru tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online