JAKARTA — Pemerintah segera mengudang seluruh pelaku usaha di sektor energi untuk meminta masukan terkait dengan rencana revisi Permen ESDM No. 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penerbangan Lampion Harapan Saat Perayaan Waisak di Candi Borobudur