JAKARTA – Pemerintah mengendus praktik penangkapan ikan secara ilegal di perairan Biak, Papua, yang dilakukan oleh kapal longline berbendera Taiwan, Jepang, dan China. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melaporkannya ke Interpol.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Indonesia Provinsi Jabar Dorong Pengembangan Umkm Pertanian