JAKARTA — Hanya dalam hitungan hari sejak diimplementasikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk merevisi Permen ESDM No. 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM. Padahal, peraturan itu baru terbit pada 17 Juli 2017.n