Lingga S. Wiangga & Rio Sandy Pradana Jum'at, 28/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk menjamin keamanan negara untuk masa sekarang maupun jangka panjang.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Koperasi Desa Berpotensi Jadi Induk atau Holding Usaha Daerah