Arif Gunawan & Heri Faisal Kamis, 03/08/2017 02:00 WIB
PEKANBARU — Regulasi PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut diprediksi bakal mengancam kelangsungan industri besar di sejumlah wilayah di Sumatra dalam 5—10 tahun ke depan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Sterilisasi Sejumlah Gereja di Yogyakarta Jelang Perayaan Natal