Kendati tidak mengatur secara spesifik soal perpajakan, rencana penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten melalui Internet bisa menjadi amunisi baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengetahui potensi pajak dari transaksi penyedia layanan over the top atau OTT.