PEMBERANTASAN KORUPSI

Efektivitas Penetapan Korporasi Sebagai Tersangka

Yudho Taruno Muryanto, Dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta
Senin, 14/08/2017 02:00 WIB
Penetapan korporasi sebagai tersangka dalam tidak pidana korupsi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top