PONTIANAK — Pemprov Kalimantan Barat meminta Kementerian Keuangan agar dana jaminan reklamasi, senilai lebih dari Rp10 triliun, yang merupakan hasil penggalian tambang, dapat digunakan dalam kegiatan corporate social responsibility PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat atau PT Bank Kalbar.