Setelah sempat dideregulasi oleh Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada 2015, aturan main pengamanan kargo dan pos yang diangkut pesawat udara kini kembali direvisi. Lalu, apakah revisi itu mampu meningkatkan efisiensi logistik nasional?
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penumpang 37 Bandara Kelolaan InJourney Airports Tembus 9,27 Juta