JAKARTA — PT Cirebon Energi Prasarana, pengembang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Cirebon II berkapasitas 1.000 megawatt, akan tetap melanjutkan konstruksi pembangkit kendati Pengadilan Tata Usaha Negara memvonis adanya pelanggaran lingkungan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pasar Terapung Lok Baintan di Kalimantan Menjual Hasil Produksi Pertanian dan Perkebunan