John A. Oktaveri & M.G. Noviarizal Fernandez Rabu, 23/08/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Para tersangka penyuapan di lingkungan Pengadilan Jakarta Selatan kembali menggunakan cara primitif yakni melalui transfer bank untuk menyalurkan uang haram.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Makan Bersama Saat Tradisi Foma-Foma'a di Sulawesi Tenggara