M. Nurhadi Pratomo & Annisa Margrit Kamis, 24/08/2017 02:00 WIB
JAKARTA— Pemerintah mempertahankan batasan invetasi asing dalam sektor ritel modern setelah adanya permintaan dari Jepang untuk melonggarkan aturan daftar negatif investasi (DNI).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pengiriman Bantuan Kebutuhan Pokok Untuk Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi