NUSA DUA, Bali — Pemerintah akan melarang penjualan mobil dan motor berbahan bakar fosil pada 2040, sebagai upaya mempercepat peralihan penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan rendah emisi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kenaikan Harga Komoditas Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru