Richard Burton, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jum'at, 25/08/2017 02:00 WIB
Sedikitnya lebih dari dua puluh wajib pajak telah disandera Ditjen Pajak sampai dengan akhir Juni 2017 karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Sandera dilakukan karena wajib pajak tidak beritikad baik menyelesaikan utang pajak yang mesti dilunasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia