JAKARTA — Pemerintah meminta pengembang pulau D, yaitu PT Kapuk Naga Indah tidak mendirikan bangunan apapun hingga ada dasar hukum yang jelas meski telah mengantongi hak guna bangunan atau HGB. n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]