Rio S. Pradana, Novita S. Simamora & Hadijah Alaydrus Sabtu, 02/09/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah kembali merilis paket kebijakan ekonomi baru terkait kemudahan investasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]