Deliana Pradhita Sari Selasa, 05/09/2017 03:00 WIB
Pengakuan utang ke dua pemohon, yakni PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa, disampaikan anak usaha PT Modern Internasional Tbk. tersebut pada sidang dengan agenda jawaban di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]