Edi Suwiknyo & Sholahuddin Al Ayyubi Rabu, 06/09/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Pelaku bisnis rintisan menyatakan belum siap dikenakan pajak. Pemerintah diminta memberikan perlakuan khusus untuk mendukung perkembangan industri digital di Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dua Desa di Kabupaten Sigi Diterjang Banjir Bandang