JAKARTA – PT Modern Sevel Indonesia harus segera menyusun proposal perdamaian setelah pengadilan niaga menyatakan anak usaha PT Modern Internasional Tbk. ini masuk PKPU sementara selama 45 hari.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]