PPH HARTA BERSIH

Senjata Baru Ditjen Pajak

Edi Suwiknyo
Rabu, 20/09/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Ditjen Pajak memastikan proses extra effort, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan akan dilakukan secara hati-hati.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top