Arys Aditya & Lingga S. Wiangga Rabu, 20/09/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menilai dana bantuan untuk partai politik yang aturannya telah disahkan merupakan sebagai bentuk stimulan karena belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan organisasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kecelakaan Bus Pariwisata dan Truk di Jalan Tol Pandaan-Malang