JAKARTA — Ditjen Pajak memberi kelonggaran bagi wajib pajak (WP) supaya membetulkan surat pemberitahuan (SPT) sebelum pemeriksaan benar-benar digencarkan. Namun demikian, kesempatan itu hanya berlaku sebelum SP2 atau Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan.