JAKARTA — Upaya Kementerian Dalam Negeri melakukan supervisi dan pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi belum sepenuhnya efektif. Perlu langkah-langkah terobosan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]