PROGRAM PESANGON DPLK

Tenggat Penempatan Mesti Diatur

Oktaviano DB Hana
Selasa, 26/09/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Regulator diminta untuk menetapkan tenggat minimal penempatan dana pada program pensiun untuk kompensasi pesangon atau PPUKP yang dipasarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top