Otoritas Jasa Keuangan menyatakan ketahanan perbankan dalam negeri dinilai masih cukup kuat dilihat dari posisi rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang ada di level 23,4% per Agustus 2017. Namun, ekspansi perbankan masih kurang untuk membiayai sektor riil.