PENCABUTAN SANKSI REKLAMASI PULAU G

Rekayasa Teknis Jadi Penentu

Feni Freycinetia
Selasa, 03/10/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah pusat merampungkan proses pencabutan sanksi administrasi Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra, dengan memastikan tanggung jawab pengembang dalam mengamankan PLTU Muara Karang.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top