Berutang jelas tidak melanggar norma maupun hukum. Tapi, jika tak diatur dengan tepat justru dapat bertentangan dengan kedua hal ini. Keputusan untuk berutang terutama kepada perbankan bisa jadi melanggar norma dan hukum manakala pengelolaannya tidak pas. Entah seorang debitur melakukan gali lubang untuk tutup lubang, atau kabur dari kewajiban melunasi cicilan