Samdysara Saragih & Fitri Sartina Dewi Rabu, 11/10/2017 02:00 WIB
JAKARTAMahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu 3 tahun kepada pemerintah dan parlemen untuk membuat norma hukum baru soal penarikan pajak daerah terhadap alat berat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT