Untuk pertama kalinya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sinergi besar-besaran dalam menggelar pelayanan publik terpadu dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP). Tak tanggung-tanggung, jumlah layanan yang disediakan mencapai 340 jenis layanan! Layanan ini berupa perizinan maupun non-perizinan.