PERPPU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

DPR Sepakat Lanjutkan Pembahasan

Lingga Sukatma Wiangga
Selasa, 17/10/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Mayoritas fraksi di Komisi II DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan alias ormas dengan pemerintah.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top