JAKARTA Bank Indonesia mendorong lembaga penegak hukum untuk menjerat tersangka kejahatan mata uang dengan ketentuan pidana maksimal sebagaimana tertuang dalam UU No. 7/2011 tentang Mata Uang.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]