John Andhi Oktaveri/Samdysara Saragih Kamis, 26/10/2017 02:32 WIB
Langkah baru ditempuh pihak-pihak yang tidak sepakat dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), termasuk revisi dan uji materi ke Mahkamah Konsitusi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Biksu Gelar Ritual Thudong 2.763 km dari Thailand Menuju Candi Borobudur