KEBIJAKAN CUKAI 2018

Struktur Tarif Dipangkas

Edi Suwiknyo
Selasa, 31/10/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan cukai pada 2018, salah satunya adalah kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan persentase tertimbang sebesar 10,04% dan pemangkasan struktur tarif cukai.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top