JAKARTA — Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan cukai pada 2018, salah satunya adalah kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan persentase tertimbang sebesar 10,04% dan pemangkasan struktur tarif cukai.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Potensi Ikan Tangkap di Indonesia Mencapai 12,01 Juta Ton Per Tahun