Awal November ini, para gubernur secara serentak mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 di wilayah masing-masing. Persentase kenaikannya ditetapkan sama untuk seluruh Indonesia yakni sebesar 8,71% sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017.