Nirmala Aninda & Puput A. Sukarno Kamis, 02/11/2017 02:00 WIB
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035 juta atau naik sebesar 8,71% dari UMP 2017 yang sebesar Rp3.350.750.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru